Anda berada di :
Rumah > Bisnis > Aturan Baru,Meski Kerja Sebulan Dapat THR

Aturan Baru,Meski Kerja Sebulan Dapat THR

Dilihat 1576

kerja dpt sebulan thr
foto : ilustrasi (int)

Jakarta – Jelang Lebaran tahun ini, para pegawai yang baru bekerja satu bulan mendapat kabar baik. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjang Hari Raya (THR) Keagamaan.

Besaran THR sendiri dihitung secara proporsional dengan memperhitungkan masa kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam kebijakan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Dream, Jumat, 1 April 2016 mengatakan dalam Permenaker 4/1994, sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun dengan aturan baru ini. pegawai yang baru bekerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

“Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT), “ kata Hanif.

Menurut peraturan yang lama, Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

“Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelas keterangan tersebut.

Hanif menjelaskankan THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (L6.com/cp)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds